Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Nevi Zuairina Dorong Pemberdayaan UKM Berbadan Usaha dalam Pengelolaan Tambang - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Selasa, 28 Januari 2025

Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Nevi Zuairina Dorong Pemberdayaan UKM Berbadan Usaha dalam Pengelolaan Tambang


Bernama.id - Jakarta l Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Hal ini sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memasukkan peran UKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah.  

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dalam rancangan revisi UU Minerba, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui lelang atau pemberian prioritas. Pemberian prioritas ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemberdayaan UKM dan peningkatan perekonomian daerah.  

“UKM yang memiliki badan usaha harus diberi ruang untuk terlibat, baik sebagai pendukung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun sebagai pihak yang dapat mengelola WIUP dengan syarat yang sesuai. Hal ini penting agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ungkap Legislator asal Sumatera Barat II ini.  

Namun, Nevi juga mengingatkan bahwa usaha mikro yang modalnya terbatas masih menghadapi tantangan besar jika harus menjadi pemegang IUP. 

“Usaha mikro lebih cocok terlibat dalam mendukung kegiatan pertambangan, seperti penyediaan jasa atau produk yang relevan. Sedangkan UKM yang memiliki kapasitas lebih besar dapat mulai diarahkan untuk menjadi pemegang IUP,” tambahnya.  

Nevi menyoroti bahwa RUU Minerba perlu memberikan kejelasan lebih terkait bentuk pemberdayaan UKM, termasuk peluang mereka dalam memperoleh WIUP. Ia juga mendorong agar keterlibatan UKM tidak terbatas pada sektor mineral logam, tetapi mencakup batubara dan mineral bukan logam.  

“Dengan memperluas cakupan ini, UKM dapat memainkan peran lebih strategis dalam industri pertambangan. Selain itu, pemberdayaan ini juga dapat diperluas kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan hanya IUP,” lanjut Nevi.  

Sebagai legislator periode ke dua, Nevi berharap pembahasan RUU Minerba ini dapat memberikan regulasi yang mendorong tumbuh kembang UKM di sektor tambang, sehingga tercipta multiplier effect yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan nasional.  

“Pemberdayaan UKM dalam sektor tambang adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan keterlibatan yang terarah dan dukungan regulasi, UKM dapat menjadi kekuatan baru dalam perekonomian Indonesia,” tutup Nevi Zuairina. (NZMC/Arif)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done