Bernama.id - JAKARTA l Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 Triliun untuk didistribusikan ke seluruh Provinsi di Indonesia.
“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Selasa (24/12/2024).
Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 Triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 Triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 Triliun, Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau Rp 4.1 Triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 Triliun , dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 Triliun.
"Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional dan fokus Pemerintah saat pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025", ungkap Mentan Amran.
Mentan Amran menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan. Regulasinya pun disederhanakan agar petani cepat dan mudah mendapatkannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI dan Pak Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program ini", tambahnya.
Dengan subsidi pupuk ini, lanjut Mentan, diharapkan petani dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pangan di pasar.
“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri", pungkas Mentan Amran. (Rilis Kementan, 24 Desember 2024 Nomor : B-886/HM.160/A.7/12/2024)