Bernama.id - Jakarta l Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasukkan pemberantasan mafia tanah dalam target 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
“Sesuai dengan amanat Pak Presiden Prabowo Subianto, penekanan untuk 100 hari kerja. Kita meminta agar persoalan mafia tanah masuk dalam agenda tersebut", kata Rahmat saat RDP.
Menurutnya, persoalan mafia tanah ini sudah menjadi suatu permasalahan yang sangat merugikan masyarakat hingga hari ini.
“Banyak masyarakat yang terampas haknya karena mafia tanah. Hingga hari ini, persoalan ini semakin banyak, tadi juga saya baca berita salah satu media online, seorang Guru Besar sudah tujuh tahun haknya dirampas, bahkan ingin sampai membuat surat ke Presiden,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan ini terjadi paling banyak faktornya terjadi karena sengketa tanah ulayat. “Saya juga mengamini kata Pak Menteri (Nusron Wahid) tadi, soal sengketa tanah ini paling banyak karena tanah ulayat", katanya.
Rahmat juga tak mempungkiri bahwa kasus mafia tanah ini juga kerap terjadi di Sumatera Barat. “Di Dapil saya, Sumatera Barat, kasus ini (mafia tanah) juga banyak terjadi, dan menjadi persoalan yang rumit dan harus diselesaikan,” katanya.
BPN agar Tak Berjarak dengan Masyarakat
Selain itu, Rahmat juga mendorong agar BPN tak memiliki jarak dengan masyarakat. Pasalnya, selama ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan sedikit kesusahan untuk berurusan dengan BPN.
“Banyak masyarakat merasa susah masuk ke BPN, untuk itu, saya minta juga pak Menteri agar ini juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Rahmat pun mengusulkan agar BPN tak mempersulit masyarakat, dengan membuat sistemnya lebih dipermudah.
“Sistemnya dipermudah, contoh bisa membuat mall pelayanan publik, dan pengaduan sengketa tanah. Jadi masyarakat lebih dimudahkan, dan tak ada jarak,” katanya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan menggagas pemiskinan terhadap mafia tanah di Indonesia.
Nusron menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi para mafia tanah terus melancarkan aksinya. "Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," katanya.
Menurut dia, para mafia tanah tidak cukup hanya dikenakan hukuman dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi," ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut pihaknya akan mengupayakan agar para mafia tanah nantinya bisa dikenakan dengan delik pencucian uang.
"Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," tuturnya. (TPHRS/ikh/ABE)