Anggota DPR RI Hj. Nevi Zuairina Gelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Pasaman Barat - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Rabu, 24 Januari 2024

Anggota DPR RI Hj. Nevi Zuairina Gelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Pasaman Barat

Bernama.id - Pasbar l Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hj. Nevi Zuairina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Pasaman Barat. Empat pilar tersebut mengandung prinsip moral ke - Indonesia - an dalam memandu tercapainya perikehidupan Bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Empat Pilar itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Dalam sosialisasi tersebut, Nevi Zuairina yang merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II memaparkan bahwa salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Sebuah negarabangsa yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau. Untuk itu diperlukan suatu konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat dan adekuat (memenuhi syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan keindonesiaan. Para pendiri bangsa berusaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, antara lain yang berkaitan dengan dasar negara, konstitusi negara, bentuk negara, dan wawasan kebangsaan yang dirasa sesuai dengan karakter keindonesian. Konsepsi pokok para pendiri bangsa ini tidak mengalami perubahan, tetapi sebagian yang bersifat teknis-instrumental mengalami penyesuaian pada generasi penerus bangsa ini. Bung Karno pernah mengatakan, “Gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan. Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, perjuangan bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong.” (dikutip dari Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945).
Dengan semangat gotong royong, konsepsi tentang dasar negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang menyatukan dan menjadi haluan ke -Indonesia -an, yang dikenal sebagai Pancasila. Kelima sila itu terdiri atas: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan/perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum. Dan Pancasila ini sudah final serta tidak bisa diganggu gugat.

Nevi Zuairina yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI itu juga menjelaskan mengenai UUD 1945. Nevi Zuairina menyatakan, "Kemudian mengenai Undang-undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai norma dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Negara juga menganut sistem konstitusional, dengan Pemerintah berdasarkan konstitusi (hukum dasar), dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Undang-Undang Dasar menjadi pedoman bagi pelaksanaan ”demokrasi konstitusional” (constitusional democracy), yakni praktik demokrasi yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi."

Hj. Nevi Zuairina yang  juga dikenal sebagai Anggota DPR RI yang peduli dengan UMKM ini dalam kegiatan sosialisasi itu menjelaskan tentang NKRI. Nevi mengatakan, "Selanjutnya konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah Negara Kesatuan (unitary). Politik devide et impera (politik pecah belah) yang dikembangkan oleh kolonial memperkuat keyakinan bahwa hanya dalam persatuan yang bulat-mutlak, yang menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, yang membuat Indonesia bisa merdeka. Semangat persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Selain itu, pengalaman traumatis pembentukan negara federal sebagai warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk membentuk negara bagian dalam rancangan negara federal Indonesia, kian memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan. Meskipun memilih bentuk negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia tidak bisa tersentralisasi."

Hj. Nevi Zuairina yang saat ini juga diamanahkan oleh PKS sebagai Caleg DPR RI dengan nomor urut 1 untuk Dapil Sumbar II mengulas juga tentang Bhineka Tunggal Ika. "Sejalan dengan itu, konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda, tetap satu jua (unity in diversity, diversity in unity). Di satu sisi, ada wawasan ”ke-eka-an” yang berusaha mencari titik-temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasikan dalam dasar negara (Pancasila), Undang-Undang Dasar dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan kebhinnekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya", papar Nevi Zuairina.

Nevi Zuairina mengatakan, "Keempat konsepsi pokok itu disebut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Penyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap penyelenggara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pengabaian, pengkhianatan, dan inkonsistensi yang berkaitan dengan keempat pilar tersebut bisa membawa berbagai masalah, keterpurukan, penderitaan dan perpecahan dalam perikehidupan kebangsaan. Untuk itu diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dan segenap warga negara Indonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari."

Dalam negara yang berasaskan kekeluargaan, para penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sementara itu, setiap warga negara hendaknya lebih mengedepankan pemenuhan kewajibannya kepada negara sebelum menuntut hak-haknya. Untuk dapat menjalankan kewajiban dan memahami hak-haknya, setiap unsur pemangku kepentingan dalam kehidupan kenegaraan harus menyadari pentingnya prinsip yang terkandung dalam keempat pilar tersebut, berusaha mengembangkan pemahamannya, serta memberdayakan kapasitas dan komitmennya dalam aktualisasi nilai-nilai tersebut sesuai dengan bidang, profesi dan posisi masing-masing.

MPR sebagai penjelmaan semangat kekeluargaan negara Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. MPR juga harus mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, mengembangkan mekanisme checks and balances, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja Majelis agar sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan karena segenap masyarakat abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari. Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.

Pemilihan nilai-nilai Empat Pilar tersebut tidak lain adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu-padu mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah dan seluruh masyarakat konsisten mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

Hj. Nevi Zuairina yang merupakan istri Gubernur Irwan Prayitno,  Gubernur Sumatera Barat periode 2010 - 2020 menekankan tentang urgensi Empat Pilar tersebut.  Nevi menegaskan, "Sebagai Bangsa Indonesia kita harus bangga memiliki Pancasila yang telah disepakati sebagai  ideologi yang bisa  mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk. Pancasila adalah  konsensus nasional yang dapat  diterima semua paham, golongan, dan kelompok masyarakat di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang mempersatukan bangsa sekaligus bintang penuntun (leitstar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya seperti itu, Pancasila merupakan sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa. Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila segenap komponen bangsa, di samping memahami dan melaksanakan Pancasila,  juga secara konsekuen menjaga sendi-sendi utama lainnya, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dengan demikian, perjuangan ke depan adalah tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan wadah pemersatu bangsa, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang merupakan modal untuk bersatu dalam kemajemukan. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut patut disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat terus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan. Semua agama turut memperkukuh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih sayang, persatuan, persaudaraan, hormat-menghormati, dan kebersamaan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dimanifestasikan melalui adat istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan batin setiap warga bangsa." (rel/Arif)


Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done