Ada Apa Dengan Konversi Bank Nagari Syariah? (11) - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Kamis, 26 Oktober 2023

Ada Apa Dengan Konversi Bank Nagari Syariah? (11)

 

Alhamdulillah, tulisan opini berseri dengan tema "Ada Apa Dengan Konversi Bank Nagari Syariah" sudah mencapai 10 (sepuluh) edisi. Tulisan yang sekarang adalah edisi yang ke-11 (kesebelas). Cukup jauh jarak edisi 10 dan 11 ini. Edisi 10 ditayangkan pada tanggal 9 Mei 2023. Alhamdulillah, edisi 11 tayang pada 26 Oktober 2023. Ada sekitar 4 bulan jarak antara tulisan edisi 10 dan edisi 11 ini, ya, Pembaca yang Baik Hati.

Lamanya jarak tulisan edisi 10 dan 11 ini karena Penulis ingin menyajikan tulisan opini yang berkualitas berdasarkan fakta dan kenyataan yang sebenarnya. Dasar tulisan edisi 11 ini ada 2 (dua). Yang pertama adalah surat Penulis kepada Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari pada tanggal 6 Dzulqa'dah 1444 H/26 Mei 2023. Surat tersebut isinya adalah permohonan untuk mendapatkan informasi tentang :
1. kondisi Unit Usaha Syariah Bank Nagari setelah mengelola rekening Kas Pemprov Sumbar sejak awal tahun 2023, dan
2. Kesiapan Unit Usaha Syariah Bank Nagari untuk mengelola Kas Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Sumatera Barat.

Alhamdulillah, surat permohonan untuk mendapatkan informasi tersebut direspon pihak Unit Usaha Syariah Bank Nagari pada tanggal 26 Oktober 2023. Petugas Unit Usaha Syariah Bank Nagari menghubungi Penulis untuk mengkonfirmasi bahwa informasi yang Penulis mohonkan pada tanggal 26 Mei 2023 sudah bisa diberikan. Jawabannya adalah :

 Nah, itu dia rupanya jawabannya. Dan, jawaban dari Petugas Unit Usaha Syariah Bank Nagari ini adalah dasar yang kedua dari tulisan edisi ke-11 ini. Sepertinya, tidak berbahaya lah, kalau Pemerintah Kota dan Kabupaten se - Sumatera Barat mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengalihkan pengelolaan Kas Daerahnya ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

Untuk tulisan edisi selanjutnya, Penulis akan menyurati seluruh Kepala Daerah tingkat Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Untuk menyampaikan informasi yang sudah Penulis dapatkan diatas dan untuk mengetahui apakah Kepala Daerah tingkat Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat bersedia mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah duluan memindahkan Pengelolaan Kas Daerahnya ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

Segitu dulu ya, Pembaca yang Baik Hati. Di Sumbar itu ada 12 Kabupaten dan 7 Kota. Berarti totalnya semua ada 19 Bupati dan Walikota yang akan Penulis surati. He he he.


Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done