Intel Kodim 0209/LB Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Kamis, 20 Juli 2023

Intel Kodim 0209/LB Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis



Bernama.id - Aek Natas l Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Kamis (20/7/2023) sore. 

Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023) pagi menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.

"Dua terduga itu berinisial JM alias U (43), dan I alias K (31). Dari keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket," ucap Mayor Tanjung. 

Diterangkan Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos.

Di mana pada Kamis (20/7/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan.

"Laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya. Yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," urai Mayor Tanjung.

Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB, Letda Inf Mahyudin Siregar, SH, pun langsung menuju lokasi. 

Sekitar pukul 15.10 Wib, tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik undercover buy pun dilakukan, dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan diterima Aiptu Mispan, SH," terang Mayor Tanjung. 

Residivis

Hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu. 

Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K. 

Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari. 

Sumber: Penrem 022

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done