Bernama.id - JAKARTA — Kabar adanya maskapai penerbangan yang melarang pramugarinya berhijab saat bertugas mendapat perhatian khusus dari anggota DPR Komisi VI, Hj Nevi Zuairina. Yang semakin menjadi perhatian adalah kasus larangan jilbab ini bersumber dari maskapai penerbangan plat Merah, milik negara.
Politisi PKS ini mengatakan, larangan penggunaan jilbab telah mengekang kebebasan. Padahal, lanjutnya, seragam awak kabin berjilbab tidak mengganggu keselamatan penerbangan sejauh desainnya benar, mudah dilepas bila dalam kondisi darurat.
“Kami di Komisi VI akan memanggil Dirut Garuda untuk menjelaskan persoalan ini. Siapapun tidak berhak melarang penggunaan jilbab, termasuk BUMN Garuda Indonesia. Memakai Jilbab adalah Hak Asasi Manusia, setiap orang punya hak untuk menjalankan keyakinannya dalam beragama,” tegas Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, Garuda Indonesia sebagai BUMN penerbangan kebanggaan Indonesia sudah seharusnya memfasilitasi awak kabin yang ingin menggunakan jilbab. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar sedunia, alangkah mirisnya jika BUMN penerbangan yang dimiliki terkesan mengekang para muslimah untuk berkarir dengan tetap menjalankan prinsip agamanya menggunakan jilbab.
“Jika faktor keamanan dan kenyamanan dijadikan alasan untuk tidak memperbolehkan pramugari berjilbab, tentunya maskapai semacam Saudi Arabian Airlines, Royal Brunei Airline, atau bahkan Sriwijaya Air pasti pramugarinya juga tidak akan berjilbab. Berkaca dari penerbangan internasional yang pramugarinya mengenakan jilbab, maskapai penerbangan itu baik-baik saja di mata konsumen seluruh dunia, bahkan mendapat apresiasi tentang pelayanan baiknya,” tutur Nevi.
Nevi menegaskan, Garuda Indonesia sudah seharusnya memfasilitasi penggunaan jilbab bagi awak kabin, melalui peraturan yang diberlakukan di dalam perusahaan. Garuda Indonesia harus menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Penggunaan jilbab merupakan salah satu keyakinan bagi muslimah yang dijamin kemerdekaannya oleh negara, hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tutup Nevi Zuairina.(nzmc/Arif)