Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id)
Pembaca yang baik hati, pada edisi 6 (enam) tulisan mengenai "Ada Apa Dengan Konversi Bank Nagari Syariah", Penulis sudah membedah awalan dari surat Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad dengan nomor SR/097/DIR/PD/07-2022 kepada Gubernur Sumatera Barat, yang ditulis di Padang pada tanggal 20 Juli 2022.
Pada edisi 7 (tujuh) ini, Penulis akan memaparkan kelanjutan isi laporan Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad kepada Gubernur Sumatera Barat dalam surat tersebut diatas. Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad dalam surat tersebut kemudian menjelaskan tentang rincian dari Surat Pernyataan dari masing - masing Kepala Daerah dan Pemegang Saham sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan dari masing - masing Kepala Daerah terkait Persetujuan Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah antara lain:
a. Pernyataan Kepala Daerah yang Setuju untuk mengalihkan Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah
b. Pernyataan Kepala Daerah yang Tidak Setuju untuk mengalihkan Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah
c. Kepala Daerah yang menunggu Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Peralihan atau Konversi Bank Nagari dan Persetujuan DPRD Kab. Dharmasraya dalam upaya Penetapan Sikap:
d. Kepala Daerah yang belum menyerahkan Surat Pernyataan terkait Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah :
Pembaca yang baik hati, itulah poin 1 dari
surat Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad dengan nomor SR/097/DIR/PD/07-2022 kepada Gubernur Sumatera Barat, yang ditulis di Padang pada tanggal 20 Juli 2022, tentang Surat Pernyataan dari masing - masing Kepala Daerah terkait Persetujuan Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah. Dari penjelasan Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad tersebut, Penulis menyerahkan kepada Pembaca untuk menilai sendiri Kepala Daerah yang setuju, yang tidak setuju, yang menunggu Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Peralihan atau Konversi Bank Nagari dan Persetujuan DPRD di daerahnya dan yang belum menyerahkan Surat Pernyataan terkait Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah.
Berdasarkan laporan diatas, Pembaca juga bisa menghitung sendiri nilai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Posisi Juni 2022 pada masing - masing daerah yang setuju, yang tidak setuju, yang menunggu Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Peralihan atau Konversi Bank Nagari dan Persetujuan DPRD di daerahnya dan yang belum menyerahkan Surat Pernyataan terkait Pengelolaan Kas Daerah dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah.
Untuk poin 2 dari surat Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad dengan nomor SR/097/DIR/PD/07-2022 kepada Gubernur Sumatera Barat, in syaa Allah, akan penulis paparkan pada tulisan edisi selanjutnya, OK.