Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id)
Alhamdulillah, tulisan ini yang kemungkinan akan berseri ini, bisa dilanjutkan. Terhentinya penulisan ini, karena Penulis ingin mendapatkan bahan yang valid tentang persoalan konversi ini Bank Nagari ini. Penulis tidak ingin terlibat oleh kepentingan pihak pro dan pihak kontra terhadap persoalan konversi ini. Penulis hanya ingin menampilkan apa adanya. Apa dan bagaimana argumentasi yang setuju tentang konversi ini, begitu juga sebaliknya, apa dan bagaimana argumentasi yang tidak setuju terhadap konversi ini. Selebihnya, kami serahkan kepada pembaca untuk menilainya.
Alhamdulillah, Tim Redaksi Bernama.id dalam pekan ini mendapatkan bahan yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan tulisan tentang "Ada Apa Dengan Konversi Bank Nagari Syariah" ini. Bahan tersebut adalah surat dari Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad kepada Gubernur Sumatera Barat, dengan Nomor : SR/097/DIR/PD/07-2022. Surat ini dibuat di Padang, tertanggal 20 Juli 2022, Perihal: Surat Pernyataan Kepala Daerah terkait Persetujuan Pengelolaan Kas Daerah dan Surat Pernyataan Pemegang Saham terkait Konversi Modal PT. Bank Nagari menjadi Modal PT. Bank Nagari Syariah.
Sebenarnya, masih ada bahan yang perlu kita bedah lebih mendalam lagi. Bahan itu adalah argumentasi dari masing - masing Kepala Daerah yang setuju dan tidak setuju tentang konversi ini. Bahan tersebut sedang kami cari. Untuk sementara, bahan yang kami dapat diatas sajalah yang kami bedah. Tapi, pembaca bersabar dulu ya, karena bahan diatas kami bedah pada tulisan edisi selanjutnya, he he he.