Bernama.id - Jakarta l Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) terkait Pembayaran Santunan Hari Tua. RDPU tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Rapat Majapahit, Gedung B DPD RI Lantai 3. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bernama.id RDPU itu bertujuan untuk memperoleh informasi komprehensif mengenai pembayaran Santunan Hari Tua yang disampaikan oleh FKPPN.
Dari pihak FKPPN, RDPU itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum FKPPN Drs. HN Serta Ginting yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Sumut dan Anggota DPR RI. Dalam RDPU itu Ketua Umum FKPPN Drs. HN Serta Ginting didampingi 35 orang dari unsur Pengurus Pusat dan 9 (sembilan) DPW. Sembilan DPW itu antara lain berasal dari DKI Jakarta, Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Lampung, Sumsel, Jateng dan Jabar.
Dalam RDPU itu, FKPPN menyampaikan 5 (lima) poin pengaduan/tuntutan. Kelima poin pengaduan/tuntutan itu antara lain :
1. Penyelesaian Santunan Hari Tua (SHT),
2. Rendahnya Manfaat Pensiun (MP),
3. Penyelesaian pembayaran Hak Jubilium,
4. Tidak mendapat Bantuan Sosial
5. Membatalkan KSO dengan Ciputra seluas 8.000,7 Ha.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menugaskan kepada Senator Sumut Muhammad Nuh untuk mengawal aspirasi Purnakarya Perkebunan Nusantara tersebut. Kepada Bernama.id, Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh menyampaikan dari pengaduan FKPPN tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi lokus kasus merupakan aktivitas perekonomian strategis yang dikuasai negara. Maka BAP DPD RI dalam waktu dekat akan mengadakan RDPU lintas Komite I dan Komite II dengan mengundang Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN RI.(rel/Arif)