Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id/Humas Keltan Banda Langik)
Melanjutkan tulisan sebelumnya, dalam edisi ini penulis melanjutkan juga membedah regulasi Program Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau berdasarkan Bab II, tentang Organisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.210/B/01/2022, lanjutan dari edisi 3 yang lalu.
Pertanggungan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) berkaitan dengan risiko, ada 4 (empat) risiko yang dijamin. Keempat risiko itu adalah:
a. sapi/kerbau mati karena beranak
b. sapi/kerbau mati karena penyakit
c. sapi/kerbau mati karena kecelakaan
d. sapi/kerbau hilang karena kecurian.
Ganti rugi dapat diterima oleh Tertanggung(Kelompok Ternak/Gabungan Kelompok Ternak/Koperasi Ternak yang mempertanggungkan ternak sapi/koperasi ternak yang mempertanggungkan ternak sapi/kerbau, yang sudah mengisi formulir permohonan asuransi dan membayar premi asuransi) kepada Penanggung (perusahaan asuransi umum secara sendiri - sendiri atau bersama - sama dengan perusahaan asuransi umum yang lain, menanggung risiko usaha peternakan sapi/kerbau, menerima pembayaran premi dan menerbitkan polis asuransi sebagai dasar perikatan untuk membayar tuntutan ganti - rugi jika terjadi kerugian sesuai ketentuan dan persyaratan polis asuransi), dengan ketentuan:
1. Terjadi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.
2. Kematian ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
3. Potong paksa dapat dilakukan jika ada Surat Keterangan dari Dokter Hewan/Dokter Hewan berwenang/Dokter Hewan pemerintah/Paramedis Veteriner (petugas kesehatan hewan) dibawah penyeliaan Dokter Hewan dengan besaran ganti rugi 50% dari harga pertanggungan.
4. Jika sapi/kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada Tertanggung dikurangi risiko sendiri sebesar 30% dari harga pertanggungan.
Masih banyak lagi penjelasan tentang program ini lho, pembaca yang budiman, lebih jelasnya ikuti edisi berikutnya, ya.