Bermanfaatkah Program Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau? (4) - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Rabu, 21 September 2022

Bermanfaatkah Program Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau? (4)

Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id/Humas Keltan Banda Langik)

 

Melanjutkan tulisan sebelumnya, dalam  edisi ini penulis melanjutkan juga membedah  regulasi Program Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau berdasarkan Bab II, tentang Organisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.210/B/01/2022,  lanjutan dari edisi 3 yang lalu.

Pertanggungan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) berkaitan dengan risiko, ada 4 (empat) risiko yang dijamin. Keempat risiko itu adalah:
a. sapi/kerbau mati karena beranak
b. sapi/kerbau mati karena penyakit
c. sapi/kerbau mati karena kecelakaan 
d. sapi/kerbau hilang karena kecurian.

Ganti rugi dapat diterima oleh Tertanggung(Kelompok Ternak/Gabungan Kelompok Ternak/Koperasi Ternak yang mempertanggungkan ternak sapi/koperasi ternak yang mempertanggungkan ternak sapi/kerbau, yang sudah mengisi formulir permohonan asuransi dan membayar premi asuransi) kepada Penanggung (perusahaan asuransi umum secara sendiri - sendiri atau bersama - sama dengan perusahaan asuransi umum yang lain, menanggung risiko usaha peternakan sapi/kerbau, menerima pembayaran premi dan menerbitkan polis asuransi sebagai dasar perikatan untuk membayar tuntutan  ganti - rugi jika terjadi kerugian sesuai ketentuan dan persyaratan polis asuransi), dengan ketentuan:
1. Terjadi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.
2. Kematian ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. 
3. Potong paksa dapat dilakukan jika ada Surat Keterangan dari Dokter Hewan/Dokter Hewan berwenang/Dokter Hewan pemerintah/Paramedis Veteriner (petugas kesehatan hewan) dibawah penyeliaan Dokter Hewan dengan besaran ganti rugi 50% dari harga pertanggungan. 
4. Jika sapi/kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada Tertanggung dikurangi risiko sendiri sebesar 30% dari harga pertanggungan.

Masih banyak lagi penjelasan tentang program ini lho, pembaca yang budiman, lebih jelasnya ikuti edisi berikutnya, ya.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done