Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id/Humas Keltan Banda Langik)
Menyambung tulisan sebelumnya, dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk membedah regulasi Program Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau berdasarkan Bab II, tentang Organisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.210/B/01/2022.
Dalam Bab II, dengan judul Organisasi Pelaksanaan, Kep Mentan RI tersebut berkaitan dengan perusahaan asuransi pelaksana, dijelaskan bahwa perusahaan asuransi pelaksana adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Dasarnya adalah Surat Penugasan Menteri BUMN Nomor S-314/MBU/05/2016 Tentang Penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagai pelaksana asuransi pertanian.
Dalam Surat Penugasan itu, PT. Asuransi Jasa Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan sosialisasi produk AUTS/K.
2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta.
3. Menerbitkan polis.
4. Melakukan proses klaim.
5. Mengajukan data calon penerima bantuan premi yang telah membayar premi 20%.
6. Mengajukan dokumen pembayaran bantuan premi 80% secara periodik.
7. Melaporkan pembayaran klaim ke Dinas Peternakan dan Kesan Kabupaten/Kota secara periodik.
Mengenai persyaratan, dijelaskan:
1. Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas.
2. Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi.
3. Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.
Udah dulu ya, kalau pembaca yang budiman ingin tahu manfaat Program Bantuan AUTS/K, kepoin saja di tulisan edisi berikutnya, ok.