Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id)
Direktur Utama Bank Nagari kemudian melanjutkan, guna menindaklaniuti RUPS LB tersebut, Direksi Bank Nagari menyampaikan 3 (tiga) hal kepada Gubernur Sumatera Barat. Ketiga hal itu antara lain :
1. Sesuai dengan penerapan PP No. 54 Tahun 2017 pasal 6 ayat 2 dan Pamendagri No.118 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 dan 3 bahwa untuk mencapai kepemilikan saham lebih dari 51%
(lima puluh satu persen) sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Konversi PT Bank Nagari menjadi Perusahaan Perseroaan Daerah pada pasal 8 ayat 3 menerangkan bahwa komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) dimana dalam perubahan tersebut ditetapkan PT. Bank Nagari
meniadi PT. Bank Nagari Syariah.
2. Berdasarkan keputusan RUPS LB tanggal 23 Juli 2021 tersebut, dalam rangka mempersiapkan Konversi sebagaimana PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No.118 Tahun 2018 serta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat tanggal 21 April 2021, maka komitmen Modal yang disetor dari Pemerintah Kabupaten meniadi sebesar Rp 881.137.000.000,- (delapan ratus
delapan puluh satu miyar seratus tiga puluhtujuh juta rupiah) dan Pernerintah Kota menjadi sebesar Rp 560.628.000.000,- (lima ratus enam puluh milyar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah) serta KSUKB BPD menjadi sebesar Rp. 45.084.000.000,-(empat puluh lima milyar delapan puluh empat juta rupiah) sehingga untuk mencapai 51% dimaksud, Saham Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sebesar Rp. 1.555.614.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh
lima miyar enam ratus empat belas juta rupiah) dengan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2022 adalah sebesar, Rp. 994.39O.OOO.OO0,- (sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
3. Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha (konversi) Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah dan perubahan status hukum Bank Nagari menjadi PT. Bank Nagari (Perseroda) Direksi Bank Nagari mengajukan permohonan kepeda Gubernur Sumbar untuk dapat memberikan komitmen setoran modal sebesar Rp. 994.390.000.000,- (sembilan ratus
sembilan puluh empat milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bagaimana jawaban Gubernur? Ditunggu di seri selanjutnya, ya, he he he
(Bersambung)