Oleh : Arif Budiman Effendi (Pemred Bernama.id)
Surat dari Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad yang akan kami bedah ini dengan nomor SR/057/DIR/PD/03-2022, perihal Pemenuhan Kebutuhan Modal Bank dalam rangka Konversi, tertanggal 28 Maret 2022.
Mengawali surat tersebut, Direktur Utama Bank Nagari menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat tanggal 21 April 2021 Agenda Keempat tentang Pemenuhan Kebutuhan
Permodalan Bank Tahun 2022 dan menindaklanjuti surat dari Direksi Bank Nagari No. SR/047/DlR/PD/02-2022
tanggal 14 Februari 2022 perihal Pemenuhan Kebutuhan Modal Bank Tahun 2022 sesuai dengan PP No. 54 tahun 2017 serta mempedomani Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS LB) tanggal 23 Juli 2021, dimana telah diputuskan perpanjangan waktu persiapan konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah sampai dengan awal tahun 2023. (Bersambung)