Bernama.id - Jakarta l Anggota DPR RI dari Dapil Sumbar I Hermanto menyebutkan, telah disahkannya Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat berarti memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi Sumatera Barat sebagai provinsi. Dalam UU tersebut menguatkan ciri khas propinsi sumbar sebagai daerah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK).
"Dengan demikian, Negara mengakui bahwa di Provinsi Sumbar berlaku hukum adat dan budaya yang di dasarkan atas ABS-SBK dan adat salingka nagari. Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya UU tersebut", ujar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada Bernama.id, Sabtu 16 Juli 2022.
"Sekalipun demikian, dalam pelaksanaannya, UU Propinsi Sumbar tetap harus selaras dan menjadi bagian dari hukum positif NKRI," tambah legislator dari FPKS DPR RI ini.
UU Provinsi Sumbar disahkan sebagai undang-undang pada Rapat Paripurna DPR 30 Juni 2022 lalu. UU ini menggantikan UU No. 61 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. "Dengan disahkannya UU Propinsi Sumbar, maka diharapkan dapat mengakhiri isu dan polemik tentang pemekaran Propinsi Sumbar yang tengah terjadi di masyarakat," ucap Hermanto.
Dalam UU Sumbar dijelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius. "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku," demikian bunyi Pasal 5 huruf C UU tentang Provinsi Sumatera Barat.
Yang dimaksud dari adat basandi syara', syara' basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara' atau syariat Islam. Sementara kitabullah berarti Alquran.
"Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian penjelasan Pasal 5 huruf C.
Dalam UU ini dijelaskan bahwa Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota. Wilayah administratif kabupaten di Sumbar antara lain, Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.
Sementara wilayah administratif berupa kota antara lain Padang, Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Pariaman.
Seluruh UU itu memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Juga kepastian bagi kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.(rel/Arif)