Oleh : Bagindo Yohanes Wempi (Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia)
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Propinsi Sumatera Barat pada Jumat, tanggal 20 Mei 2022 mengadakan Musyawarah Propinsi. Di momen musyarawah ini, menurut Saya adalah momen untuk mendorong bagaimana ada sikap tegas Inkindo, agar semua anggota sudah taat menerapkan Undang-undang Nomor Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Setelah itu, semua putusan perencanaan pembangunan mentaati Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 yang mengatur agar minimal 40% anggaran pemerintah pusat dan daerah dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa di usaha mikro, kecil, dan koperasi daerah.
Terakhir adalah bagaimana perkumpulan para konsultan ini membuat perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kearifan lokal atau sesuai dengan kondisi budaya daerah Minangkabau. Idealnya konsultan Sumatra Barat belajar bagai mana konsultan Bali bisa membangun sesuai dengan kultur dan bentuk budaya Bali.
Poin-poin diatas tersebut menurut Saya selaku Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) perlu diseriuskan untuk dijalankan. Semua poin diatas jelas aturannya seperti tenaga konsultan berpraktek diketeknikan wajib mengantongi STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur).
Atau ibarat sopir pembawa mobil jalan-jalan diwajibkan pakai SIM (Surat Izin Mengemudi) ketika tidak memakai SIM maka Polisi akan memberikan sangsi hukum denda dan penjara.
Sekarang, dari data PII Pusat hanya 1% konsultan Sumatra Barat memiliki SRTI tersebut. Andaikan terjadi temuan penegak hukum terhadap pelaksanaan fisik tidak berkualitas maka konsultan yang tidak memiliki STRI langsung diberi sangsi penjara. Ini masalah serius bagi kualitas pembangunan di Sumatera Barat.
Begitu juga kepatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk atau bahan lokal dalam pembangunan, temuan Saya, sangat banyak pembangunan gedung, pembangunan jembatan, pembangunan irigasi, jalan di Sumatera Barat ini tidak memakai produk lokal.
Rata-rata konsultan senang memakai produk impor karena indikasi sudah terjebak dari prilaku masa lalu mendapatkan keuntungan pribadi sang konsultan. Harapan Saya kedepan, konsultan sebagai pemberi jasa cintai produk Sumbar, Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota pemberi pekerjaan juga ikut mentaati kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Saya selaku Pengurus PII Pusat sangat berharap moment musyawarah Inkindo Propinsi Sumatera Barat ini menyepakati dan membuat pernyataan bersama anggota konsultan agar kedepan taat kepada UU, PP dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 dilaksanakan agar masyarakat Sumatera Barat merasakan dana pembangunan yang dirancang oleh insinyur arsitek tersebut.
Selamat bermusyawarah Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Barat, didoakan terpilih ketua yang cinta produk lokal dan taat akan aturan yang berpihak kepada Ranah Minang[*].