Pemilu, Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 dan Perputaran Uang Politik (Ekonomi) - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Jumat, 15 April 2022

Pemilu, Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 dan Perputaran Uang Politik (Ekonomi)

Oleh : Labai Korok Piaman

Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet di Istana Negara, Presiden Jokowi menyampaikan Pemilu tetap digelar pada 14 Februari 2024. Otomatis uang politik pasti beredar, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 akan meningkat.

"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak itu sudah ditetapkan", kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Ahad (10/4/2022).

Uraian Jokowi itu membuat hati masyarakat gembira dimana proses tahapan Pemilu 2024 akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi disetiap tahapan Pemilu tersebut. Seperti terbukanya lapangan pekerjaan baru, dimana KPU dan Badan Pengawas Pemilu akan dibentuk mulai dari Propinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Nagari.

Personil pelaksana Pemilu, Pileg, Pilpres, Pilkada ini jumlahnya jutaan orang yang akan dipekerjakan, diberi gaji, honor dan tunjangan. Kebutuhan SDM ini sampai ketingkat lapisan masyarakat terbawah. Kesimpulanya adalah Pemilu tahun 2024 akan membuka lapangan pekerjaan, hingga pengaguran bisa berkurang.

Tidak itu saja, perputaran uang, dana,  perputaran perekonomian juga terjadi ditengah masyarakat itu sendiri, dimana akan ada orang-orang kaya menjadi politisi dan terlibat menjadi Calon Anggota Dewan, Calon Presiden, Calon Kepala Daerah diseluruh Kabupaten atau Kota, Propinsi dan Pusat.

Nah, mereka yang akan terlibat dalam proses tahapan Pemilu tahun 2024 tersebut tidak akan segan-segan mengeluarkan uang, atau dana politik agar bisa terpilih dan bisa duduk menjadi pejabat negara mulai DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, serta Gubernur, Bupati, Walikota, termasuk Presiden.

Perputaran uang politik disini tidak tanggung-tanggung besarnya, catatan Penulis dari literatur yang dibaca, satu kursi anggota DPRD Kabupaten atau Kota harganya senilai lebih kurang Rp. 1 Milyar satu anggota DPRD Propinsi lebih kurang Rp. 2 Milyar, satu kursi anggota DPR RI bisa menghabiskan dana Rp. 15 Milyar. Mari coba kalikan berapa kursi anggota dewan tersebut, berapa uang besar uang beredar.

Begitu juga pemilihan Presiden RI akan menghabiskan dana untuk bisa menang lebih kurang 10 triliyun, jika Calon Presiden 3 pasang bisa menjadi 25 triliyun dana yang beredar. Begitu juga pemilihan Kepala Daerah. 

Hitungan Penulis yaitu 1 Kepala Daerah Propinsi dengan jumlah pemilih 3 juta, dana politik yang beredar dengan 3 calon bisa Rp. 200 Milyar. Kalau pemilih diatas 5 jt maka uang beredar bisa Rp. 500  Milyar, ini angka terkecil.

Sedangkan Kepala Daerah tingkat Kabupaten dan Kota dengan pemilih dibawah 500 ribu akan mengedarkan dana politik sebesar Rp 15 Milyar dimasyarakat. Kesemua dana beredar semasa pemilu, Pilpres, Pilkada lebih kurang Rp. 450 Triliyun dengan asumsi semua calon itu jujur mengunakan dana politiknya untuk menang.

Perputaran uang, dana pemilu tahun 2024 lebih besar dinikmati oleh masyarakat seperti sumbangan fasilitas umum, uang konsumsi, dana saksi, dan transportasi, pertemuan-pertemuan. dana pemasangan alat peraga dan lainnya. 

Jika melihat tahapan Pemilu maka pada akhir tahun 2022 dana atau uang politik ini sudah mulai beredar, masyarakat sudah akan menikmati dana tersebut ketika partai politik membutuhkan anggota partai untuk dihadirkan dalam verifikasi kelulusan partainya sebagai peserta pemilu.

Analisa Penulis perputaran dana atau uang pemilu akan lebih besar lagi karena pencoblosan 2024 sudah masuk masa bulan Ramadhan atau melewati Hari Raya Idhul Fitri yang nota bene semua orang butuh dana dan orang ikut Pemilu pun butuh saudara[*].

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done