Sertifikasi Keinsinyuran, Hukum Pidana dan Mutu Infrastruktur - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Kamis, 17 Maret 2022

Sertifikasi Keinsinyuran, Hukum Pidana dan Mutu Infrastruktur

Oleh : Bagindo Yohanes Wempi (Ketua Umum PC PII Kota Padang)


Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran atau Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sudah menegaskan bahwa semua orang yang berpraktek atau bekerja dibidang teknik terkhusus infrastruktur wajib memiliki sertifikasi keinsinyuran profesional.

Malang nanti dalam pengerjaan proyek infrastruktur tersebut terjadi musibah seperti bangunan roboh, jembatan hanyut, irgasi bobol, dan lainnya. Maka pertama sekali yang dilihat oleh penegak hukum adalah apakah pimpinan perusahan atau pengerjaan proyek tersebut sudah mengantongi sertifikasi keahlian insinyur.

Jika ditemukan tidak memiliki sertifikasi keinsinyuran maka secara Undang -Undang No.11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran, semua pihak bisa dijerat dengan denda dan penjara 10 tahun atau bisa lebih, begitu bunyinya. Kita bisa lihat pada Pasal 50, UU 11 tahun 2014 tersebut.

Jadi tidak main-main dengan ketentuan yang diatur oleh negara dibidang teknik keinsinyuran saat ini. Penulis selaku Ketua Umum PC PII Kota Padang dan Pengurus PII Pusat mengingatkan kepada semua pihak jangan mengabaikan aturan perundangan tersebut atau bermain-main dengan dunia profesi keinsinyuran.

Sekarang salah satunya yang Penulis lihat adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa khusus infrastruktur masih belum memakai atau memasukan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagai tenaga wajib dalam pengerjaan proyek.

Apalagi saat ini perusahaan menawar paket kegiatan dengan pola penawaran yang ugal-ugalan dengan turun tender sampai dibawah 20 persen dan 40 persen, kondisi ini bisa mengakibatkan pengerjaan tidak berkualitas dan terancam kegagalan.

Penulis melihat pemilik perusahaan atau tenaga pelaksana proyek infrastruktur banyak yang tidak memakai STRI tersebut, akhirnya wajar mereka ikut tender dengan pola diluar kaedah teknik yang sempurna.

Penjelasan, kondisi diatas muncul dalam acara Lokakarya Kompetensi Insinyur Profesional yang diadakan di Kampus Politeknik Negeri Padang kemarin. Dimana kasus hukum sedang  menanti pada tenaga teknik yang tidak memiliki sertifikasi profesional dalam melaksanakan proyek.

Saran, rekomendasi dalam acara Lokakarya Kompetensi Insinyur Profesional tersebut meminta, mengantisipasi agar tidak terjadinya kasus hukum dalam proyek infrastruktur dikemudian hari maka tenaga, perusahaan harus taati UU nomor 11 tahun 2014[*].

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done