SAMPAH, SEMAK DI BAHU JALAN TANGGUNG JAWAB SIAPA? - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Senin, 18 Oktober 2021

SAMPAH, SEMAK DI BAHU JALAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Oleh : Safrudin, SS, MM
Sekretaris Komisi III DPRD Agam (Bid Pembangunan)
Definisi mengatakan, bahwa bahu jalan atau tepian jalan adalah bagian jalan yang terletak di antara tepi jalan lalu lintas dengan tepi saluran. parit, kreb atau lereng tepi (Clarkson H.Oglesby,1999). 

Lanjutan teori kita baca,  bahwa  dilihat dari fungsinya bahu jalan ber fungsi sebagai:1. Tempat berhenti sementara kendaraan 2.Menghindarkan diri dari saat-saat darur at sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan, 3. Memberikan sokongan pada konstruksi perkerasan jalan dari arah samping agar tidak mudah terkikis serta sebagai ruang pembantu pada waktu mengadakan pekerjaan parbaikan atau pemeliharaan jalan (Bina Marga, 1997).

Sekarang kita bicara fakta, Disamping kondisi jalan harus baik sehingga kita semua nyaman berkendara, bahu jalan juga demikian, kalaupun tidak trotoar untuk pejalan kaki, di perkampungan dan jalan nagari seperti Kab Agam yang luas ini bahu jalan idialnya mestilah di cor atau di readymix agar bisa berfungsi baik untuk pejalan kaki, pesepeda ataupun untuk berpapasan dengan kondisi jalan yang sempit.

Kondisi hari ini dan yang sering saya suarakan didewan bahwa bahu jalan belumlah menjadi perhatian serius Pemda ataupun berbagai pihak/stakeholders. Bahu jalan semak bak hutan bahkan sampah lah yang mengiasi bahu jalan diberbagai lokasi yang mudah kita pandang sepanjang jalan kabupaten, nagari ataupun propinsi.

Kapankah kita bisa menyaksikan bahu jalan bersih dan rapi kalaupun tidak di cor?, bebas semak dan sampah!!, kapan ya?, alangkah indahnya jika disamping jalan bagus, bahu jalan juga bersih dari semak dan sampah, lalu pertanyaanya tanggung jawab siapa?, pihak nagari mengatakan kewajiban pemda, pemda menjawab anggaran terbatas, kadang malah sering lempar tanggung jawab, masyarakatpun juga tipis kepedulian bahkan didepan sawah mereka enggan mereka membersihkan, takut terlampau jariah, tanggung jawab Pemda katanya.

Kami Komisi 3 DPRD Agam sedang menyusun Ranperda inisiatif tentang jalan, tapi yang jelas disamping regulasi kita siapkan kepedulian semua pihak sangat diharapkan, jangan biarkan bahu jalan dalam kondisi semak dan banyak sampah, maka dalam hal ini solusi yang perlu menjadi pemikiran kita semua pentingnya kejelasan kewenagan dan upaya mendorong keswadayaan warga masyarakat kita.

Berbeda dengan perkotaan, untuk wilayah Kabupaten yang membentang cukup luas dengan keterbatasan anggaran Pemda menurut hemat saya pembersihan bahu jalan dan penataanya agar terlihat indah dan asri mestilah melibatkan jorong dan nagari, agar dilimpahkan kewenanganya kepada masyarakat setempat yang dikoordinir oleh jorong dan nagari, karena jelas selama ini tidak ter"cover" oleh Pemda setempat.

Di beberapa nagari sudah mulai tumbuh kesadaran masyarakat yang digerakkan oleh jorong dan nagari untuk membenahi bahu jalan dengan pembersihan dan penataan taman yang indan dan asri bahkan bisa pula menarik menjadi tempat wisata ataupun bersantai ria, apalagi belakangan tren bersepeda atau istilah gaulnya "Gowes" makin diminati masyarakat, maka ketersediaan bahu jalan yang bersih dan rapi serta bebas dari sampah perlu menjadi perhatian kita bersama.

Apalagi nagari kita adalah nagari yang kuat adat dan syara' nya, bahwa kebersihan adalah sebahagian dari keimanan (Rasulullah SAW bersabda : " Annazho fatu minal iman"; kebersihan sebahagian dari keimanan), maka cermin lingkungan kita adalah gambaran keimanan kita, maka jujurlah kita sekarang bahwa dengan sembrautnya bahu jalan, semak dan bertabur sampah disekitar kita lalu kita tenang-tenang saja terusik hati ini bertanya sudah baik kah iman saya?

Wallahua'lam bissawab

*Penulis juga pendiri komunitas SAPU LIDI Agam ; gerakan peduli sampah

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done