Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Menghadiri Penandatanganan Pakta Intergritas Pemilihan Wali Nagari - BERNAMA.ID
News Update
Loading...

Jumat, 22 Oktober 2021

Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Menghadiri Penandatanganan Pakta Intergritas Pemilihan Wali Nagari

Bernama.id - Nan Sabaris l Setelah diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,  Panitia Pelaksana (Panpel) Pemilihan Wali Nagari Serentak, Nagari Sunur (induk), Kec. Nan Sabaris mengucapkan Pakta Integritas pada Jum'at , 22/10/2021.

Pakta Integritas tersebut terdiri dari 10 poin. 

Ke-10 poin itu antara lain, pertama, menyelenggarakan Pemilihan Wali Nagari berdasarkan asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Kedua, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari di tingkat Nagari yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Kabupaten dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggungjawab.

Ketiga, memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta Pemilihan Wali Nagari dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali. Keempat, membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Nagari.

Kelima, melakukan pengawasan dan supervisi terhadap KPPS. Keenam, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan Wali Nagari, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.

Ketujuh, menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung atau tidak langsung yang memberikan harapan yang menyimpang dari prinsip yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan Wali Nagari, calon serta pihak yang memiliki preferesi politik tertentu.

Kedelapan, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Kesembilan, mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Wali Nagari oleh peserta, simpatisan dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepuluh bekerja sampai pada akhir mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.

Panitia Pemilihan Wali Nagari Sunur (induk), secara serentak mengucapkan, “Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pakta Integritas itu ditandatangani oleh Camat Nan Sabaris,  Wali Nagari Sunur (induk), Ketua Bamus Sunur, Ketua KAN, dan Ketua Panitia  Pemilihan Wali Nagari Sunur, Kecamatan Nan Sabaris.(wkd0308/Arif)

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done