Disampaikan dalam Rapat Pembahasan Akhir Dalam Rangka Penyampaian
Pendapat Akhir Fraksi Terhadap
KUA-PPAS Tahun 2022
Selasa, 31Agustus 2021
Assalammu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Yth.Sdr. Gubernur, yang diwakili Sekda yang juga Ketua TAPD.
Yth.Sdr. Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Yth.Sdr.Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Yth.Sdr. Ketua-Ketua Fraksi, Rekan-Rekan Anggota Badan
Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Pertama dan utama sekali marilah sama-sama kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini kita kembali dapat hadir pada Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
Selanjutnya, pada kesempatan ini kami dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran dan TAPD Provinsi Sumatera Barat yang telah merampungkan pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, sehingga dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selanjutkan kami juga menyampaikan ucapan terima
kasih kepada Pimpinan DPRD, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Demokrat, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
Sebagaimana kita pahami bersama, KUA –PPAS seharusnya mengawal konsistensi agenda RPJMD tahun berjalan terlaksana sesuai skala prioritas, dengan porsi Pagu
Indikatif berdasarkan perencanaan kapasitas fiskal daerah, yang tentunya nanti menjadi detail program dan kegiatan dalam APBD. Ini berarti, KUA-PPAS mengawal keseimbangan sasaran pelaksanaan bidang urusan yang menjadi
kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
KUA–PPAS sebagai turunan suatu perencanaan dari RPJMD dan RKPD, mengambarkan kebijakan umum anggaran dan pagu anggaran sementara, sebenarnya merupakan low endfosment dari pelaksanaan RPJMD. Konsekwensinya KUA–PPAS sebagai suatu turunan perencanaan, tentu sangat menentukan tercapainya sasaran pembangunan dan target kinerja. Hal ini berarti APBD merupakan instrumen dalam
pengelolaan keuangan daerah yang memiliki fungsi perencanaan, otorisasi dan pengawasan. Siklus penyusunan
APBD dimulai dari rancangan KUA–PPAS, Ranperda APBD, Ranperda Perubahan APBD dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Berpedoman kepada Pasal 26 PP No. 12 Tahun 2019, KUA memuat kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah dan strategi
pencapaiannya.
Sedangan PPAS mencakup penentuan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan untuk
masing – masing urusan.
Memperhatikan Pasal 89 Ayat ( 1 ) PP No. 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa KUA-PPAS disusun berpedoman kepada RKPD dan RKPD disusun mengacu kepada RPJMD. Maka Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 disusun berpedoman kepada RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun
2022 dan RKPD Provinsi Sumatera Barat 2022 dan RKPD Tahun 2022 mengacu kepada RPJMD Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2021–2026.
Berkaitan dengan subtansi yang telah dilaporkan Banggar yang termuat dalam Laporan Banggar, kami Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui Laporan Banggar dimaksud dan untuk dijadikan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan kami menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi! Partai Demokrat terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, sebagai berikut :
1. Pendalaman yang dilakukan Badan Anggaran terhadap:
a. Kerangka Makro Ekonomi Daerah;
b. Pendalaman Pendapatan Daerah;
c. Pendalaman Belanja Daerah;
d. Pembiayaan Daerah.
Berkaitan dengan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, Kerangka Makro Ekonomi Daerah yang dijadikan sebagai asumsi mencakup Laju Pertumbuhan Ekonomi 5,6%, PDKB, ADHB perkapita Rp. 48,28 juta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 6,31%, Kemiskinan 6,15%. Dengan capaian Makro Ekonomi Daerah tersebut Proyeksi Pendapatan sebesar Rp.6.468.192.649.007,- Kerangka Ekonomi Makro Daerah tersebut tidak sejalan
dengan RPJMD 2021-2026. Demkian juga antara capaian Makro Ekonomi Daerah dengan Proyeksi Pendapatan yang direncanakan dalam KUA-PPAS Tahun 2022 dengan RPJMD 2021-2026 juga tidak sejalan, hal ini tentu harus disesuaikan dengan RPJMD. Kami Fraksi Partai Demokrat setuju dan bersepakat
dengan Laporan Banggar hasil pembahasan Banggar bersama TAPD yang telah disampaikan dan dibacakan.
2. Kami Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kembali kepada Gubernur untuk ta’at azas terhadap LHP–BPK RI,
diantaranya tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pembangunan Infrastruktur Gedung dan
Bangunan tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Antara lain, dapat kami kemukakan untuk kelanjutan Gedung Stadium Utama,
Gedung Kebudayaan, Gedung IGD terpadu RSUD Dr. Ahmad Muckhtar, Gedung OK Sentral, RSUD M. Natsir. BPK-RI merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk bersama dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, membuat Nota Kesepakatan untuk menjamin
adanya komitmen penyediaan anggaran atas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan yang telah direncanakan, agar dapat berjalan sesuai dengan
yang diharapkan dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sampai kami membacakan Pendapat Akhir Fraksi ini, belum ada juga kejelasan dari Nota Kesepakatan tersebut. Dalam rapat pembahasan telah berulang kali kami sampaikan, dengan tidak ada juga kejelasan terhadap Nota Kesepakatan tersebut, kami Fraksi Partai Demokrat tidak ikut bertanggungjawab jika TAPD masih menyediakan anggaran, sementara Nota Kesepakatan tidak jelas juga sampai sekarang ini.
3. Sebagaimana kita ketahui bersama, semenjak pandemi Covid-19 melanda negeri kita, dan sangat berdampak
pada perekonomian masyarakat, kami Fraksi Partai Demokrat selalu bertegas-tegas kepada TAPD, untuk patuh terhadap Instruksi Pemerintah Pusat dalam
penganggaran, Recovery Ekonomi, demikian juga mematuhi SE Mendagri No 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022, untuk meningkatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 5 % sampai dengan 10 % dari APBD 2021 digunakan untuk antisipasi keadaan darurat termasuk akibat Pandemi Covid-19, sehingga nantinya tidak perlu lagi dilakukan Recofusing anggaran dalam tahun berjalan. Untuk itu yang harus dilakukan, adalah dengan memberikan prioritas alokasi anggaran untuk melakukan
Reformasi Struktural dalam rangka Pemulihan Ekonomi, peningkatanproduktifitas dan daya saing daerah, mengurangi belanja yang tidak efisien dari belanja barang dan jasa, mengurangi belanja pemeliharaan, termasuk renovasi berat bangunan gedung, mengurangi belanja perjalanan dinas, belanja kegiatan Bimtek, pembelian kendaraan operasional baru, jika perlu kedepan untuk kendaraan ini dirancang dengan sistem sewa pakai secara berjangka, dan Belanja yang sifatnya serimonial dan lain lain ini semua dilakukan agar untuk bisa memenuhi kebutuhan Belanja BTT.
4. Kami Fraksi Partai Demokrat sangat mendorong dan mendukung sekali terhadap program Pro rakyat, sesuai dengan RPJMD 2021–2026. Untuk pelaksanaan Program Unggulan yang terkait dengan “Sumbar Berkeadilan”
dalam rangka pelaksanaan Misi meningkatkan pembangunan insfratruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan, ini kami melihatnya masih banyak kurangnya. Oleh sebab itu Fraksi Partai Demokrat mendorong alokasi Belanja Modal, harus disesuaikan dengan RPJMD menjadi 14 %, juga harus fokus terhadap
Program Unggulan, seperti pada Sektor Pertanian mulai dari hulu sampai ke hilir, termasuk insfratruktur irigasi dan insfratruktur lainnya, jangan hanya berorientasi pada peningkatan produksi saja, semua ini juga dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Produksi Pertanian. Begitu juga sektor Kelautan dan Perikanan, Pertenakan, UMKM dalam upaya Recovery terhadap dampak Covid-19, sektor Pendidikan dan sektor lainnya, kami lihat masih belum jelas. Kami Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah
Daerah untuk selalu konsen terhadap hal tersebut diatas, termasuk penyiapan konsepnya, dan kami ingatkan
jangan terulang kembali pada konsep Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) dulu yang cukup bagus, akan tetapi hasilnya ada yang mengecewakan kita semua.
5. Dari Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 yang disampaikan Pemerintah Daerah, belum tergambar adanya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, bertahap dan berkesinambungan. Hal ini terlihat dari tidak sejalannya program pembangunan daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS dengan RPJMD. Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya perubahan budaya dan prilaku kerja dari Birokrasi Pemerintah Daerah. RPJMD hanya dijadikan dokumen dan bukan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran setiap tahun. Apabila kondisi ini terus di biarkan, maka Visi, Misi dan Target Kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD,
tidak akan pernah tercapai. Sebagai contoh, pada tahun 2016 s/d 2021 dialokasi anggaran dalam APBD untuk Pembangunan Stadium Utama, akan tetapi dalam RPJMD tidak ada program unggulan Pembangunan Stadium Utama. Kondisi tersebut, jangan sampai terulang lagi dalam penyusunan APBD Provinsi Sumatera Barat. RPJMD betul-betul harus dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPD dan Rancangan KUA-PPAS.
6. Program yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 masih merupakan program rutinitas OPD sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Belum terlihat bagaimana pelaksanaan dan sasaran yang akan dicapai dari program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur
yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Apabila kondisinya tetap seperti ini, maka visi, misi dan capaian target kinerja
pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, tidak akan pernah tercapai. Permasalahan ini terjadi, karena lemahnya peran dan fungsi TAPD khususnya Bappeda untuk mensinkronkan program dan kegiatan OPD dengan Visi,
Misi dan Program Unggulan yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
7. Dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, banyak Program Unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan diwujudkan selama masa jabatannya. Untuk melaksanakan program unggulan tersebut, dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Namun belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Apabila kondisinya masih tetap seperti ini dan tidak ada upaya peningkatan pendapatan daerah, maka akan banyak program yang ditetapkan dalam RPJMD yang tidak bisa dilaksanakan. Oleh sebab itu, Fraksi Partai Demokrat mendorong adanya inovasi dan peningkatan kinerja dalam pengelolaan pendapatan daerah. Masih banyak potensi-potensi Pendapatan Daerah yang bisa dikembangkan melalui inovasi dan kreativitas.
8. Penyusunan program OPD dalam rangka pelaksanaan Program Unggulan terutama pada Sektor Pertanian yang
diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, belum terpadu dan belum terkait satu sama lainnya. OPD masih melihatkan ego masing-masing OPD. Melihat kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu atau Tim Pengendali Program yang tugasnya untuk
mensingkronkan Program antar OPD dalam melaksanakan Program Unggulan yang telah ditetapkan pada RPJMD 2021-2026.
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 Provinsi Sumatera Barat. dengan mengucapkan “Bismillahirahmanirahim” Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 dapat disetujui dan untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya, dengan memperhatikan beberapa catatan dan penegasan, yang kami sampaikan dari Fraksi Partai Demokrat.
Terima Kasih, Hormat kami,
Padang, 31 Agustus 2021
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
Ketua, Sekretaris,
H. ISMET AMZIS. SH H. M. NURNAS. ST
Wabillahi Taufik Wall Hidayah,
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh