Bernama.id - Padang l Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan KUPA- PPAS Perubahan Tahun 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar diselenggarakan pada hari Kamis, 2 September 2021.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, penanganan pandemi covid-19 perlu ditangani segera terutama pembayaran insentif tenaga kesehatan terlibat penanganan pasien covid 19.
"Pembayaran biaya isolasi mandiri untuk masyarakat terpapar dan dukungan untuk labor Unand anggarannya belum dialokasikan pada APBD 2021", ujar Supardi.
Menurut Supardi, Pemda melakukan recofusing anggaran pada bulan Mei 2021 dan melakukan penyesuaian nomenklatur.
"Kami ingatkan Pemda, agar agenda utama penanganan pandemi covid-19 dan recovery ekonomi khusus sektor UMKM", ujar Supardi.
Lanjut Supardi, keterlambatan penetapan Rancangan KUPA- PPAS Perubahan 2021 dan belum disampaikan Laporan Realisasi Anggaran Semester I Tahun 2021, maka Penetapan Rancangan KUPA- PPAS Perubahan perlu dipercepat.
"LHP BPK dan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Sumbar tahun sebelumnya terjadi temuan berulang dalam masalah usulan kegiatan fisik perubahan APBD, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak mencukupi", ujarnya.
Usulan kegiatan fisik pada Perubahan APBD 2021 tidak dapat diakomodir termasuk kegiatan Penyusunan DED penganggarannya bersamaan pelaksanaan fisiknya.
Tampak dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Ketua DPRD Sumbar Supardi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra, Sekda Sumbar Hansastri, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Anggota DPRD Sumbar dan undangan lainnya.(*)